Psikologi hukum

Psikologi hukum adalah teori, penelitian, dan praktik psikologi yang berkaitan dengan hukum dan permasalahan hukum.[1] Psikologi hukum harus dibedakan cakupannya dari psikologi forensik. Psikologi hukum mengkaji pola pikir dan perilaku aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa, hukum acara, dan sistem peradilan sementara psikologi forensik terfokus pada kasus tindak pidana dan hal-hal terkaitnya seperti tersangka, terdakwa, dan pengacara.[2]

  1. ^ Criminal Justice. History of Legal Psychology. 
  2. ^ Psychology School Guide. What are the Differences Between Legal Psychology and Forensic Psychology?. 

Developed by StudentB